Dengan  diterbitkannya Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen seakan memberi isyarat bahwa pemerintah telah memberikan jawaban yang jelas. Salah satu usaha untuk memperbaiki mutu Pendidikan di Indonesia adalah antara lain dengan memperbaiki kinerja, kompetensi dan profesionalisme dosen.

 

Dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuan mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Dia harus mempunyai  visi demi terwujud- nya penyelenggaraan  pembelajaran  sesuai dengan prinsip- prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu. Dipundaknya terletak tugas utama untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

 

Menindak lanjuti hal itu, pada hari Ahad 22 Oktober 2017 pukul 10.00 wib di lantai 6 Hotel Dalwa Syari’ah di adakan workshop kepangkatan dengan tema “Meningkatkan Profesionalisme Dosen Institut Agama Islam Darullughah Wadda’wah Bangil” oleh Narasumber Upik Khairul Abidin,M.Pd.I dari Kopertais Wilayah IV Surabaya. Beliau memaparkan tentang bentuk pelayanan ketenagaan di Lingkungan Kopertais Wilayah IV Surabaya yang berupa :

  1. SKTP (Surat Keputusan Tenaga Pengajar)
  2. SKP (Sasaran Kerja Pegawai)
  3. Jabatan Fungsional Dosen
  4. Mutasi Antar Instansi
  5. Mutasi Internal Kopertais
  6. Mutasi Keahlian
  7. Mutasi Fungsional
  8. Sertifikasi Dosen
  9. Inpassing Pangkat dan Golongan Dosen Non PNS

Views: 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *