Rektor UII Dalwa Terima Sertifikat Tanah Wakaf Elektronik dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

1001964759

UII DALWA – Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah kini resmi memiliki sertifikat tanah wakaf dalam bentuk elektronik. Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bapak Nusron Wahid dalam sebuah kunjungan safari Ramadhan di Dalwa pada hari Jumat, 14-03-2025.

Rektor UII Dalwa Al Habib Dr. Segaf Baharun,M.H.I, menegaskan bahwa sertifikat wakaf memiliki peran krusial dalam menghindari potensi konflik ahli waris di masa mendatang.

“Kita tahu bahwa konflik ahli waris dapat menjadi masalah besar jika tidak diatasi dengan baik. Dengan adanya sertifikat wakaf ini, kita dapat menghindari masalah tersebut dan memastikan bahwa tanah wakaf kita aman dan terjamin,” ujar Rektor UII Dalwa.

Lebih lanjut, Rektor menyampaikan bahwa keberhasilan sertifikasi tanah wakaf ini dapat menjadi contoh bagi pesantren dan yayasan lainnya.

“Kita berharap sertifikat wakaf yang kita terima ini dapat menjadi inspirasi bagi yang lain untuk melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Menurutnya, proses sertifikasi tanah wakaf yang dilakukan Kementerian ATR/BPN berlangsung cepat dan tidak memakan waktu lama.

“Alhamdulillah, dengan semangat Bapak Menteri, kami juga dipermudah dan cepat proses pembuatan sertifikatnya,” Ucapnya.

Kementerian ATR/BPN terus mempercepat program sertipikasi tanah wakaf melalui Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, yang diwujudkan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, hingga Februari 2025 telah tercatat sebanyak 265.050 bidang tanah wakaf yang telah didaftarkan, serta 8.201 bidang tanah untuk rumah ibadah.

Selain di Pondok Pesantren Dalwa, pada hari yang sama, Menteri ATR/BPN Bapak Nusron Wahid juga menyerahkan 19 sertipikat tanah wakaf elektronik untuk pondok pesantren, yayasan pendidikan, musala, dan masjid di Kabupaten Jombang dan Pasuruan, termasuk di Ponpes Tebu Ireng.

Upaya ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan legalitas aset-aset wakaf, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi keberlanjutan fungsi sosial serta keagamaan dari tanah-tanah wakaf di Indonesia.Randi.S./Red.

Views: 132

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *