Yogyakarta—Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (ASKOPIS) memohon dan mendesak adanya perubahan dan penyesuaian (pemutihan) nomenklatur nama semula Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) menjadi Program Studi Ilmu Komunikasi Islam (ILKOMI).
Permohonan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI itu juga disertai perubahan Gelar Akademik, yaitu, semula Sarjana Sosial (S.Sos.) menjadi Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom.) dan Magister Ilmu Komunikasi (M.I.Kom.) dengan menempatkan pada rumpun keilmuan Komunikasi dengan rumpun bidang kajian Terapan bukan lagi rumpun Sosial.
Demikian disampaikan Ketua Umum DPP ASKOPIS, Dr. Mohammad Zamroni, M.Si, di dalam surat bernomor 089/DPP/ASKOPIS/A/X/2023 tertanggal 10 Oktober 2023. Permohonan itu juga kembali disampaikan Zamroni kepada Wakil Menteri Agama RI, Gus Saiful Rahmat Dasuki di Hotel Tentrem Jogja (Jumat, 27/10/2023).
“Poin kedua permohonan kami adalah dalam hal izin operasional, semula Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam di bawah Kementerian Agama RI setelah dilakukan perubahan dan penyesuaian nomenklatur nama Prodi menjadi Prodi Ilmu Komunikasi Islam bila memungkinkan tetap izin operasional di bawah Kementerian Agama RI, namun bila regulasi tidak memungkinkan maka Prodi Ilmu Komunikasi Islam (ILKOMI) bisa dilakukan pemutihan beralih ke Kemendikbud Ristek RI,” jelasnya.
Dikemukakan dia, Pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 38 Tahun 2017 jo. PMA. No. 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang mana saat ini Kementerian Agama RI berencana untuk segera merevisinya mengingat regulasi ini sudah tidak relevan lagi dalam perkembangan Perguruan Tinggi. Di saat yang sama juga muncul regulasi yang baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikdikbud Ristek RI), yakni Permendikbud RI No. 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi, Permendikbud Ristek No. 33 Tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi, Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan rencana SKB antara Kemenag RI dengan Kemendikbud Ristek RI terkait Penyesuaian/Pemutihan Prodi-Prodi berbasis Keilmuan Umum.
Berdasarkan hasil polling yang diikuti oleh Kaprodi KPI Fakultas Dakwah UII Dalwa ust M. Iqbal Dewantara,M.Pd. bahwa basis rumpun keilmuan Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam adalah masuk pada rumpun Komunikasi (86,6%), rumpun bidang kajian Terapan (56,1%), nomenklatur gelar akademik Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom.) (82,9%), nomenklatur nama Program Studi Ilmu Komunikasi Islam (ILKOMI) (91,5%), dengan izin operasional tetap di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia (80,5%).
Rekomendasi penting dari hasil polling perubahan nomenklatur nama program studi dan gelar akademik bagi Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam ini dijadikan salah satu bahan rujukan dengan berkirim surat untuk mendorong dan mendesak bagi para pemangku kebijakan antara lain;
Pertama, Kementerian Agama Republik Indonesia agar segera menerbitkan Revisi PMA. 38 Tahun 2017 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan dengan mencantumkan perubahan nomenklatur nama program studi dan gelar akademik dari semula Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam-KPI (gelar Sarjana Sosial/S.Sos.) berubah menjadi Prodi Ilmu Komunikasi Islam-ILKOMI (gelar Sarjana Ilmu Komunikasi/S.I.Kom.) pada rumpun bidangkeilmuan Komunikasi dengan rumpun bidang kajian Terapan. Dan menempatkan Kementerian Agama RI tetapsebagai payung Lembaga yang berwenang memberi izin operasionalnya.
Kedua, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memberikan pemutihan atas perubahan nomenklatur nama program studi dan gelar akademik dari semula Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam-KPI (gelar Sarjana Sosial/S.Sos.) berubah menjadi Prodi Ilmu Komunikasi Islam-ILKOMI (gelar Sarjana Ilmu Komunikasi/S.I.Kom.) pada rumpun bidang keilmuan Komunikasi dengan rumpun bidang kajian Terapan. Dan menempatkan Kemendikbud RI sebagai payung Lembaga yang berwenang memberi izin operasionalnya selanjutnya apabila Kementerian Agama RI tidak memungkinkan lagi.
Ketiga, BAN-PT agar melakukan penyesuaian atas perubahan nomenklatur nama program studi dan gelar akademik dari semula Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam-KPI (gelar Sarjana Sosial/S.Sos.) berubah menjadi Prodi Ilmu Komunikasi Islam-ILKOMI (gelar Sarjana Ilmu Komunikasi/S.I.Kom.) pada rumpun bidang keilmuan Komunikasi dengan rumpun bidang kajian Terapan. Dan memberikan penyesuaian juga atas peringkat akreditasi selanjutnya bagi Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam yang telah mengalami perubahan nomenklatur nama program studi dan gelar akademiknya.*
Views: 144