BOGOR – Dua Dosen UII Dalwa Dr. Kholili Hasib, M.Ud. dan Dr. Muhammad Ardiansyah, M.Pd.I., turut diundang sebagai pemakalah dalam Persidangan Antarbangsa ke-2 “Pandangan Alam dan Peradaban” yang digelar di 5G Resort, Bogor, pada 4–6 September 2026. Persidangan internasional tersebut mengangkat tema besar “Pengislahan Umat Islam Melalui Gagasan Ta’dib.”
Kehadiran dua akademisi UII Dalwa tersebut memperlihatkan kontribusi perguruan tinggi berbasis pesantren dalam pengembangan dan aktualisasi gagasan ta’dib pada berbagai persoalan umat kontemporer. Keduanya membawakan tema yang berbeda namun saling berkelindan: Dr. Kholili Hasib mengangkat persoalan otoritas dan keadilan ilmu dalam tradisi bermadzhab, sementara Dr. Muhammad Ardiansyah membahas khidmah sebagai bagian penting dari proses ta’dib dan pengislahan umat.
Persidangan ini menjadi ruang pertemuan para murid Professor Diraja Syed Muhammad Naquib al-Attas, para sarjana yang pernah belajar langsung kepada beliau, serta kalangan intelektual dan pendukung pemikirannya dari Malaysia, Indonesia, dan Singapura. Forum tersebut juga menghadirkan generasi cendekiawan yang melanjutkan pengkajian pemikiran Prof. al-Attas melalui tradisi keilmuan Prof. Wan Mohd Nor Wan Daud.
Selain memperkuat jaringan intelektual lintas negara dan lintas generasi, persidangan tersebut diarahkan pada implementasi gagasan Prof. al-Attas tentang ta’dib dalam berbagai disiplin ilmu, identifikasi persoalan-persoalan kontemporer umat Islam, serta perumusan solusi berdasarkan kerangka pandangan alam Islam. Aspek regenerasi keilmuan juga menjadi perhatian penting agar tradisi intelektual yang dibangun Prof. al-Attas dapat terus dikaji, dikembangkan, dan diaplikasikan oleh generasi berikutnya.
Persidangan Antarbangsa ke-2 ini diselenggarakan oleh Raja Zarith Sofiah Centre for Advanced Studies on Islam, Science and Civilisation (RZS-CASIS), Universiti Teknologi Malaysia (UTM) bersama Adab International Network (AIN) serta didukung sejumlah lembaga pengkaji pemikiran Prof. al-Attas dari Malaysia, Indonesia, dan Singapura.
Dalam forum tersebut, Dr. Kholili Hasib mempresentasikan makalah bertajuk “Problematika Madzhab dan Kedzaliman Ilmu: Perspektif Kerangka Konsep Ta’dib.” Materi itu secara khusus menyoroti hubungan antara krisis otoritas keilmuan, tradisi bermadzhab, dan hilangnya adab dalam kehidupan intelektual umat Islam.
Dalam presentasinya, Dr. Kholili mengangkat persoalan yang dinilainya penting dalam diskursus keislaman kontemporer, yakni munculnya krisis otoritas ilmu akibat ilmu, ahli ilmu, metode, dan otoritas keilmuan tidak ditempatkan sesuai kedudukannya. Kondisi tersebut disebut sebagai bentuk dzulm al-‘ilm atau kezaliman terhadap ilmu. Fenomena itu antara lain terlihat dalam penyamarataan kapasitas orang awam dengan ahli ilmu, delegitimasi terhadap ulama dan tradisi keilmuan bersanad, pemilihan pendapat agama tanpa dasar pengetahuan yang memadai, serta reduksi madzhab hanya sebagai kumpulan fatwa fikih.
Menurut Dr. Kholili, salah satu problem yang berkembang saat ini ialah kecenderungan memahami sumber-sumber agama secara langsung tanpa memperhatikan perangkat metodologis yang telah dibangun dalam tradisi keilmuan Islam. Seruan untuk “kembali langsung” kepada al-Qur’an dan Sunnah, apabila dilepaskan dari penguasaan usul fikih, bahasa Arab, ilmu hadis, kaidah tarjih, dan kompetensi ijtihad, berpotensi melahirkan kekacauan otoritas keilmuan. Pada sisi lain, terdapat kecenderungan menempatkan seluruh otoritas pengetahuan secara cair dan setara sehingga pendapat pribadi dapat disejajarkan begitu saja dengan tradisi ijtihad para ulama.
Ia menegaskan bahwa tradisi Islam sejak lama mengenal marātib al-‘ilm, yakni tingkatan kemampuan dan otoritas dalam ilmu. Mujtahid mutlak, mujtahid madzhab, peneliti, dan masyarakat awam memiliki wilayah kompetensi yang berbeda. Perbedaan tersebut bukan diskriminasi, tetapi bagian dari tertib dan keadilan keilmuan. Bagi masyarakat awam, standar pengetahuan yang diperlukan bukan melakukan istinbath secara mandiri, melainkan mengetahui dan merujuk kepada ulama yang memiliki otoritas di bidangnya.
Dalam konteks era digital, Dr. Kholili mengingatkan bahwa kemudahan memperoleh ayat, hadis, kitab, dan sumber pengetahuan tidak otomatis menjadikan seseorang mempunyai kompetensi menetapkan hukum. Sebuah hadis sahih, misalnya, masih membutuhkan kajian validitas riwayat, pemahaman dalil, hubungan dengan dalil-dalil lain, serta perangkat jam‘, tarjih, ijma‘, qiyas, maqashid, dan kaidah usul. Karena itu, ia menekankan prinsip bahwa “memiliki sumber tidak sama dengan memiliki kompetensi untuk mengolah sumber.”
Dr. Kholili juga menolak pemahaman sempit yang melihat madzhab hanya sebagai identitas fikih. Menurutnya, tradisi intelektual Islam memiliki spesialisasi keilmuan dengan imam dan metodologi masing-masing. Imam al-Syafi‘i memiliki otoritas dalam fikih dan usul fikih, Imam Abu al-Hasan al-Asy‘ari dalam akidah dan kalam, sedangkan Imam al-Ghazali mempunyai kedudukan penting dalam tasawuf. Adab keilmuan menuntut agar setiap ulama ditempatkan secara tepat sesuai disiplin, kontribusi, dan otoritasnya.
Lebih jauh, madzhab dijelaskan sebagai sistem epistemologis, bukan sekadar kumpulan pendapat hukum. Di dalamnya terdapat sumber, metodologi, struktur otoritas, serta sistem transmisi ilmu. Karena itu, bermadzhab tidak berarti mematikan ijtihad, melainkan memastikan bahwa aktivitas ijtihad ditempatkan pada orang yang memiliki kompetensi ilmiah.
Gagasan tersebut kemudian dikaitkan dengan konsep ta’dib. Menurut paparannya, ta’dib menjadi fondasi keadilan ilmu karena mengajarkan pengenalan dan pengakuan terhadap kedudukan yang benar dari ilmu, manusia, dan otoritas. Setiap ilmu mempunyai tujuan, metode, batas, dan hierarki, sedangkan manusia mempunyai tingkat kompetensi dan tanggung jawab yang berbeda. Hilangnya adab (loss of adab), dalam kerangka ini, berpotensi melahirkan dzulm al-‘ilm.
Dr. Kholili juga mengemukakan prinsip iqtishadi, yakni sikap intelektual yang adil dan proporsional serta menjauhi dua kutub ekstrem, tafrith dan ifrath. Dengan merujuk kerangka Imam al-Ghazali, ia menegaskan perlunya keseimbangan akal dan wahyu dalam epistemologi Islam. Melalui kerangka ta’dib keadilan intelektual iqtishadi, ia menawarkan penguatan tradisi bermadzhab yang metodologis, kritis, dan bersanad.
Pada akhir pemaparannya, Dr. Kholili menyimpulkan bahwa krisis otoritas madzhab berakar pada dzulm al-‘ilm dan loss of adab. Karena itu, pengislahan umat melalui ta’dib perlu disertai pemulihan tertib ilmu dengan mengembalikan metodologi, hierarki, transmisi, dan otoritas keilmuan pada kedudukannya yang benar.
Sementara itu, Dr. Muhammad Ardiansyah, M.Pd.I. membawakan presentasi berjudul “Ta’dib dengan Khidmah untuk Pengislahan Ummah.” Dalam paparannya, Dr. Ardiansyah mengembangkan dimensi praktis ta’dib dengan menempatkan khidmah sebagai salah satu jalan pembentukan manusia beradab dan pengislahan kehidupan umat.
Dr. Ardiansyah mengawali pembahasannya dengan memetakan dua persoalan utama umat Islam, yaitu persoalan eksternal dan internal. Tantangan eksternal berkaitan dengan pengaruh pemikiran dan budaya asing yang membutuhkan kekuatan asas internal agar umat tidak mudah goyah. Sementara problem internal yang lebih mendasar adalah the loss of adab sebagaimana ditegaskan Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas. Karena itu, pengislahan internal dipandang sebagai prasyarat penting sebelum umat menghadapi berbagai tantangan dari luar. Hal ini ditampilkan secara khusus dalam materi presentasi halaman kedua.
Sebagai jawaban atas krisis internal tersebut, Dr. Ardiansyah mengajukan kembali konsep ta’dib dan insan adabi. Menurut paparannya, pendidikan Islam melalui ta’dib diarahkan untuk melahirkan manusia beradab yang selanjutnya mampu mewujudkan peradaban Islam yang unggul dan memiliki daya tahan menghadapi berbagai tantangan zaman. Dalam kerangka ini, khidmah ditempatkan sebagai salah satu bagian penting dari proses ta’dib.
Khidmah dijelaskan bukan hanya sebagai aktivitas pelayanan secara lahiriah, tetapi memiliki dimensi pembentukan adab. Secara bahasa, khidmah berkaitan dengan kegiatan melayani dan membantu urusan pihak yang dilayani. Dalam perspektif tasawuf dan ta’dib, khidmah menjadi proses mendidik jiwa, menanamkan kerendahan hati, menjaga hubungan dengan guru dan masyarakat, serta melatih seseorang untuk tidak berpusat pada kepentingan dirinya sendiri. Paparan mengenai hakikat tersebut ditampilkan pada halaman keempat materi presentasinya.
Keterlibatan dua dosen UII Dalwa dalam Persidangan Antarbangsa ke-2 “Pandangan Alam dan Peradaban” tidak sekadar menjadi partisipasi akademik dalam forum internasional, tetapi juga menunjukkan upaya pengembangan pemikiran Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas ke dalam persoalan yang lebih konkret. Dari keadilan intelektual dan disiplin bermadzhab hingga khidmah dan pengabdian sosial, gagasan ta’dib dikembangkan sebagai landasan bagi pembentukan manusia beradab dan pengislahan umat Islam di tengah tantangan kontemporer.Kholili/Randi.S./red.


