UII DALWA – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) UII Dalwa menyelenggarakan seminar ilmiah bertajuk “Prospek dan Kompetensi Hukum Keluarga Islam dalam Ekosistem KUA dan Pengadilan Agama: Perspektif Profesi dan Kelembagaan” pada Sabtu, (20/12/2025). Kegiatan ini berlangsung di Mabna Abuya Hasan Baharun Lantai 9 dan dihadiri oleh Kaprodi HKI, para dosen HKI, serta mahasiswa Program Studi HKI.
Seminar ini diselenggarakan sebagai bentuk pembekalan akademik dan profesional bagi mahasiswa HKI dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang akan dilaksanakan pada tahun akademik mendatang. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan kompetensi lulusan agar siap bersaing di dunia kerja berbasis keilmuan hukum Islam dan hukum nasional.
Acara diawali dengan pemaparan materi oleh salah satu dosen HKI, Dr. Arif Rahman, M.HI, yang menjelaskan secara komprehensif tentang gambaran prospek lulusan HKI pasca kelulusan. Menurutnya, orientasi lulusan HKI tidak semata-mata terbatas pada Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama, tetapi juga memiliki peluang luas sebagai mediator, konsultan hukum keluarga, maupun lawyer di berbagai lembaga.
Lebih lanjut, Dr. Arif menekankan bahwa mahasiswa HKI tidak cukup hanya mengandalkan gelar akademik, tetapi harus dibarengi dengan skill dan keahlian profesional. Ia merinci beberapa kompetensi penting yang harus dikuasai mahasiswa, di antaranya:
1. kemampuan memahami dan membaca kitab turats, yang menjadi salah satu syarat penting dalam dunia peradilan agama,
2. penguasaan hukum positif, khususnya peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kelembagaan hukum, serta
3. kemampuan menguasai teknologi digital, guna memahami sistem administrasi dan pelayanan peradilan di era modern.
Seminar kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dekan Fakultas Syariah UII Dalwa, Dr. Abdul Kadir, M.Ag, yang menekankan bahwa pembekalan ini bertujuan untuk membangun karakter intelektual dan profesionalisme mahasiswa HKI. Ia juga menyampaikan bahwa lulusan HKI memiliki peluang karier yang luas, tidak hanya di Pengadilan Agama dan KUA, tetapi juga di Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan, Kepolisian, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam sesi wawancara bersama pers Dalwa Berita, Dr. Abdul Kadir menegaskan keunggulan memilih jurusan HKI. “Ketika memilih jurusan HKI, maka dakwah Islamiyah itu sudah terbingkai di dalamnya,” ujarnya, seraya menekankan bahwa keilmuan HKI memiliki nilai strategis dalam membangun peradaban hukum Islam yang moderat dan kontekstual.
Menutup rangkaian acara, selaku Kaprodi HKI, Ust. Zuhdi, M.HI., memberikan penegasan dan himbauan kepada seluruh mahasiswa menjelang pelaksanaan PKL. Ia mengingatkan agar mahasiswa senantiasa menjaga etika, kedisiplinan, dan nama baik institusi. “Jangan sampai ada pelanggaran, karena konsekuensinya jelas—jika terjadi pelanggaran, maka tidak naik kelas,” tegasnya.
Melalui kegiatan seminar ilmiah ini, Prodi HKI UII Dalwa berharap mahasiswa memiliki kesiapan akademik, mental, dan profesional dalam menghadapi dunia kerja, sekaligus mampu berkontribusi aktif dalam penguatan hukum keluarga Islam di tengah dinamika kelembagaan nasional.Adil/Randi.S./red.



