Gresik, 27 Februari 2026 – Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Islam Internasional (UII) Dalwa di Pengadilan Agama (PA) Kota Gresik resmi ditutup setelah berlangsung pada 02–27 Februari 2026. Kegiatan akademik-profesional ini diikuti oleh 10 mahasiswa HKI, menjadi bagian dari penguatan kompetensi praktis di lingkungan peradilan agama.
Meski berlangsung relatif singkat, PKL tersebut dinilai sangat strategis sebagai laboratorium praksis bagi mahasiswa yang kelak berpotensi berkarier di lembaga peradilan agama. Interaksi langsung dengan perkara, administrasi persidangan, serta dinamika sosial-keagamaan masyarakat pencari keadilan menjadi pengalaman empirik yang tidak sepenuhnya diperoleh di ruang kuliah.
Acara penutupan dihadiri oleh pimpinan PA Kota Gresik, yakni Ketua Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, Wakil Ketua Nasruddin, serta Dosen Pamong Andik Wicaksono. Dari UII Dalwa, hadir perwakilan dosen Prodi HKI, Dr. Hajar Aswad.M.Pd.
Dalam sambutannya, Dr. Hajar Aswad menyampaikan dua pokok refleksi akademik.
Pertama, permohonan maaf kepada jajaran PA Kota Gresik atas berbagai kekurangan mahasiswa selama praktik, baik dalam aspek profesionalitas, adaptasi bahasa lokal para pihak berperkara, maupun dalam proses sinkronisasi antara teori akademik dan realitas praktik hukum di pengadilan. Ia menegaskan bahwa fase transisi dari ruang teoritik ke praksis menuntut pendampingan intensif, sehingga peran dosen pamong menjadi krusial dalam memastikan mutu dan etika akademik tetap terjaga.
Kedua, apresiasi dan terima kasih mendalam kepada PA Kota Gresik atas kesempatan pembelajaran yang bernilai strategis. PKL dipandang sebagai modal institusional dan individual bagi mahasiswa yang berkeinginan meniti karier di lingkungan peradilan agama. Dalam kerangka epistemologi hukum Islam, penyelesaian perkara oleh ahlinya merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan umat.
Dalam konteks pembinaan karakter akademik, Dr. Hajar Aswad mengutip pesan pendiri Ma’had dan UII Dalwa, Abuya Al-Habib Hasan Baharun:
“Ma ziltu thaliban” — Selamanya engkau tetap sebagai santri.
Pesan tersebut menegaskan paradigma “sarjana yang santri atau santri yang sarjana”, yakni integrasi antara kedalaman ilmu, adab, dan penghormatan kepada guru baik di kampus maupun di institusi tempat pengabdian akademik seperti pengadilan agama. Dengan demikian, PKL tidak hanya menjadi ruang peningkatan kompetensi yuridis, tetapi juga internalisasi nilai etik dan spiritual keilmuan.
Penutupan PKL ini menegaskan pentingnya sinergitas antara lembaga pendidikan tinggi dan lembaga peradilan agama sebagai dua pilar dakwah dan pelayanan hukum umat. Kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada tahun akademik 2026, melainkan berlanjut secara berkesinambungan pada periode-periode berikutnya.
Sebagai penutup, ditegaskan bahwa hukum Islam memiliki karakter dinamis dan berkelanjutan. Ia tidak “tidur” dan tidak mati oleh perubahan zaman, melainkan terus hidup melalui ijtihad, praktik peradilan, dan pengembangan keilmuan di institusi akademik. Dalam konteks itulah, PKL mahasiswa HKI UII Dalwa di PA Kota Gresik menjadi representasi konkret integrasi antara teori, praktik, dan nilai-nilai keislaman dalam sistem peradilan nasional.Randi.S./red.


