Dosen IAI Dalwa Lulus Uji Kompetensi Pendamping PPH BPJPH Kemenag RI

WhatsApp Image 2021-11-18 at 1.27.16 PM

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan  sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bertugas dan berfungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.

Kementerian Agama menyiapkan 1.894 Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai calon pendamping Proses Produk Halal (PPH) pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pendamping PPH tersebut dibutuhkan untuk percepatan kewajiban sertifikasi halal pelaku UMK melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Penyiapan calon pendamping PPH ini dilakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK didasarkan atas self declare. Penyiapan calon pendamping PPH ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal  5 ayat (3) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang sertifikasi halal bagi pelaku UMK.

Dalam mendukung program pemerintah tersebut, H. Akhmad Sahrandi,M.Pd.I selaku Dosen Prodi PAI Fakultas Tarbiyah IAI Dalwa ikut serta mendaftar menjadi pendamping PPH BPJPH Kemenag Pusat. Adapun pelaksanaan post test dilaksanakan setelah mengikuti serangkaian pelatihan selama tiga hari secara online (daring) mulai dari hari Kamis, 11 November sampai dengan hari Sabtu, 13 November 2021 yang dimulai dari pukul 07.45 wib s/d 16.00 wib.

Saat diwawancarai beliau mengatakan bahwa, “Untuk menjadi pendamping PPH ternyata tidak semudah yang dibayangkan, karena saya selama tiga hari harus fokus mengikuti pelatihan didepan laptop dan terkadang menyimak melalui handphone setiap kegiatannya yang membahas tentang kebijakan dan regulasi JPH, pendampingan dan pendamping PPH, pengetahuan serta praktek bahan yang dilaksanakan di hari pertama”. Komentarnya.

Beliau menambahkan lagi dalam keterangannya, “Pada hari kedua kami dijelaskan tentang ketentuan syariat Islam terkait JPH (Jaminan Produk Halal) oleh MUI (LPPOM), kemudian dilanjutkan dengan praktek proses produk halal”. imbuhnya. Beliau melanjutkan dalam paparannya, “Pada hari ketiga saya disuguhkan dengan materi validasi, verifikasi, digitalisasi dan dokumentasi pendampingan. Kemudian pada acara puncak kami langsung mengikuti post test sebagai penentuan layak tidaknya menjadi pendamping PPH”. pungkasnya.

Pada akhir wawancara beliau menyampaikan, “Alhamdulillah berkat doa para dosen, saya dinyatakan lulus dengan hasil memuaskan dan dinyatakan layak menjadi pendamping PPH dengan Nomer pengumuman B.1261/BD.II/P.II.II/HM.00/11/2021 yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI”.

Dr. Habib Zainal Abidin,M.Pd selaku Direktur Pascasarjana IAI Dalwa menyampaikan bahwa dengan terpilihnya Dosen IAI Dalwa  menjadi pendamping PPH bisa menjadi nilai plus dalam pengamalan tri dharma perguruan tinggi bidang pengabdian pada masyarakat dan semoga bisa bermanfaat untuk institusi perguruan tinggi IAI Dalwa karena lembaga akan mengajukan untuk menjadi Pendampingan PPH yang otomatis menjadi verifikator produk halal bagi UMKM dan penyelia halal yang lain yang syarat utama pengajuan bagi perguruan tinggi swasta adalah mempunyai tenaga ahli yang memiliki kompetensi relevan dengan tugas Pendampingan PPH.

 

 

Views: 13

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *