UII DALWA — Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah UII Dalwa menggelar seminar ilmiah bertajuk “Sistem Peradilan dan Mekanisme Penyelesaian Perkara di Peradilan Agama” pada Selasa (23/12/2025). Kegiatan ini berlangsung di Mabna Abuya Hasan Baharun Lantai 9 dan menghadirkan Direktur Kantor Hukum Haraka Lombok sekaligus Dosen UII Dalwa, Dr. Doni Azhari, S.H., M.H., C.Me., sebagai narasumber utama.
Seminar ini diselenggarakan dalam rangka menambah wawasan akademik mahasiswa mengenai sistem peradilan di Indonesia, khususnya peradilan agama, sekaligus sebagai bentuk pembekalan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi mahasiswa Prodi HKI yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Pengadilan Agama.
Dalam pemaparannya, Dr. Doni Azhari menjelaskan secara komprehensif mengenai struktur dan sistem kekuasaan di Indonesia yang meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ia menegaskan bahwa peradilan agama merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan memiliki kewenangan khusus dalam menyelesaikan perkara-perkara tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menguraikan konsep kewenangan absolut dan relatif dalam peradilan agama. Menurutnya, pengadilan agama hanya berwenang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kompetensinya serta harus diselesaikan sesuai dengan wilayah hukum yang berlaku.
“Tidak semua perkara bisa dibawa ke pengadilan agama, misalnya kehilangan kendaraan bermotor tentu bukan kewenangan pengadilan agama,” jelasnya untuk memberikan pemahaman kontekstual kepada mahasiswa.
Selain itu, Dr. Doni Azhari juga memberikan arahan praktis kepada mahasiswa terkait hal-hal yang perlu diperhatikan selama menjalani PKL. Di antaranya adalah pemahaman terhadap struktur kelembagaan pengadilan agama, sumber hukum material yang digunakan, serta tugas pokok dan fungsi institusi peradilan agama sebagai lembaga penegak hukum.
Di akhir kegiatan, ia berpesan agar mahasiswa HKI UII Dalwa tidak hanya menguasai teori hukum semata, tetapi juga mampu memahami dan menerapkan praktik hukum secara nyata.
“Bukan hanya teori saja, namun perlu ditekankan bagaimana praktik hukum itu benar-benar berlaku di lapangan,” ujarnya saat diwawancarai oleh tim pers Dalwa Berita.
Ia juga berharap mahasiswa Prodi HKI mampu mengembangkan keterampilan dan kompetensi praktis di bidang hukum.
“Harapan saya, ke depan mahasiswa HKI memiliki skill dan pengetahuan yang mumpuni dalam bidang perhukuman,” pungkasnya.Dhimas/Randi.S./red.


