PKL Mahasiswa dalam Sistem Peradilan di Pengadilan Agama Bangil : Sinergi Akademisi dan Praktisi Hukum

UII DALWA – Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia, mahasiswa UII Dalwa menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama (PA) Bangil selama 15 hari. Program ini dirancang untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam memahami administrasi peradilan serta proses persidangan dalam sistem hukum keluarga Islam.

Acara penerimaan mahasiswa PKL dilaksanakan di ruang sidang utama PA Bangil pada 24 Februari 2025 dihadiri oleh Ketua PA Bangil, Drs. H. Ihsan Halik, S.H., M.H., dosen pamong, Riduan, S.H.I., serta Plt Sekretaris PA Bangil dan Ustadz Syamsul Huda,M.Pd. sebagai dosen pembimbing lapangan dari UII Dalwa

Selama PKL, mahasiswa mengikuti berbagai kegiatan akademik dan praktis, termasuk mempelajari administrasi peradilan, menghadiri dan mengamati jalannya persidangan, serta berdiskusi dengan hakim dan pegawai PA Bangil. Selain itu, mereka juga diberikan kesempatan untuk menganalisis kasus-kasus hukum keluarga yang sedang ditangani oleh pengadilan tersebut. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap aspek prosedural dan substantif dalam hukum keluarga Islam.

Ketua PA Bangil menegaskan pentingnya program ini dalam membekali mahasiswa dengan wawasan praktis yang mendukung teori yang telah mereka pelajari di bangku perkuliahan.

“Kami berharap, pengalaman PKL ini akan menjadi bekal berharga bagi para mahasiswa dalam meniti karier di bidang hukum keluarga Islam. Kami juga berharap, sinergi antara UII Dalwa dan PA Bangil dapat terus terjalin dan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pendidikan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Ustadz Syamsul Huda,M.Pd. selaku dosen pembimbing lapangan, juga menyampaikan apresiasinya kepada PA Bangil yang telah bersedia menerima dan membimbing mahasiswa UII Dalwa. Ia berharap, melalui PKL ini, para mahasiswa dapat meningkatkan kompetensi dan keterampilan mereka di bidang hukum keluarga Islam.

Program PKL semacam ini tidak hanya memperkaya wawasan akademik mahasiswa, tetapi juga mendorong kolaborasi antara institusi pendidikan tinggi dan lembaga peradilan. Ke depannya, diharapkan lebih banyak perguruan tinggi yang menjalin kerja sama serupa untuk menciptakan lulusan hukum yang tidak hanya kompeten secara teori tetapi juga siap menghadapi praktik hukum di lapangan.Randi.S./Red.

Views: 183

Share:

More Posts

Send Us A Message