Penutupan PKL di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri : Implikasi dan Relevansi Akademik

UII DALWA – Praktek Kerja Lapangan (PKL) merupakan salah satu komponen penting dalam pendidikan tinggi yang bertujuan untuk memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa. PKL mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Islam Internasional Darullugah Wadda’wah (UII Dalwa) di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berlangsung dari 19 Februari hingga 14 Maret 2025 ini bertujuan untuk mengasah keterampilan mahasiswa dalam bidang peradilan agama. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami praktik hukum secara langsung dan menyesuaikan teori yang telah dipelajari di bangku perkuliahan dengan realitas di lapangan. PKL merupakan sarana bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman kerja yang relevan dengan disiplin ilmunya. Universitas Islam Internasional Darullugah Wadda’wah (UII Dalwa) memfasilitasi mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) untuk melaksanakan PKL di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Dalam praktik ini, mahasiswa menghadapi tantangan profesionalitas serta adaptasi terhadap bahasa dan budaya hukum setempat.

Pelaksanaan PKL ini diikuti oleh 12 mahasiswa Program Studi HKI. Meskipun durasi PKL relatif singkat, pengalaman yang diperoleh sangat berharga terutama bagi mahasiswa yang berminat berkarir di bidang peradilan agama. Dalam kegiatan ini, mahasiswa menghadapi tantangan seperti kurangnya pemahaman terhadap bahasa hukum yang digunakan oleh masyarakat pencari keadilan dan kesulitan dalam menyesuaikan teori akademik dengan praktik peradilan.

Dosen pembimbing PKL, Dr. Hajar Aswad, M.H.I., menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Pengadilan Agama Kabupaten Kediri atas segala kekurangan mahasiswa dalam menjalani PKL.

“Hal ini menunjukkan bahwa proses pembelajaran di lapangan tidak hanya terbatas pada pemahaman teori, tetapi juga membutuhkan adaptasi terhadap lingkungan kerja nyata. Selain itu, PKL ini diharapkan menjadi modal awal bagi mahasiswa yang ingin berkarir di bidang peradilan agama. Sebagaimana disampaikan oleh pendiri UII Dalwa Abuya Al-Habib Hasan Baharun, penting bagi mahasiswa untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keilmuan dan menghormati para guru mereka”. Ungkapnya.

Dr. Hajar Aswad menyampaikan bahwa PKL di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam memahami praktik peradilan agama. Keberlanjutan kerja sama antara UII Dalwa dan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri sangat diharapkan, sebagaimana diwujudkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang memungkinkan mahasiswa untuk terus berkontribusi dalam lingkungan peradilan agama di masa depan.

Dengan demikian, kegiatan PKL ini bukan hanya memberikan manfaat akademik bagi mahasiswa, tetapi juga memperkuat sinergi antara lembaga pendidikan tinggi dan institusi peradilan dalam membentuk sumber daya manusia yang kompeten di bidang hukum Islam. Randi.S./Red.

Views: 60

Share:

More Posts

Send Us A Message